Tambah Libur Lebaran, ASN Jeneponto Harus Siap-siap Dijatuhi Sanksi Tegas

Tambah Libur Lebaran, ASN Jeneponto Harus Siap-siap Dijatuhi Sanksi Tegas

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Lebaran adalah saat-saat yang ditunggu oleh umat Islam. Tentunya berkumpul dengan keluarga suatu  idaman umat Islam untuk salat Idul Fitri bersama.

Jelang akhir bulan Ramadan, tentunya masyarakat pun menginginkan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing merayakan hari kemenangan bersama keluarga tersayang.

Namun, tidak semua orang seberuntung niatnya itu terwujud, apalagi bagi pekerja kantoran baik swasta maupun bagi tenaga honorer dan ASN di  pemerintahan.

Jadi buat mereka yang tinggal jauh dari kampung halaman, mudik adalah hal mewah nan langka. Tidak setiap tahun mereka bisa mudik lebaran. Lebih-lebih salat Idul Fitri di kampung halaman.

Seperti halnya di Pemerintahan Kabupaten Jeneponto, bagi ASN tidak semua mendapat libur jelang dan sesudah lebaran.

Baca Juga

“Libur kerja lebaran itu hanya tiga hari, yakni, tanggal 3, 4 dan 7 Mei 2019, tanggal 10 semua ASN wajib masuk kantor, kita akan sidak dan kalau ada yang nambah libur tentunya ada sanksi yang akan diberlakukan dan tentunya bagi yang menambah libur jangan harap dapat TPP,” kata Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin, Jumat, 31 Mei 2019.

Syafruddin Nurdin menyampaikan tidak semua instansi libur, ada tiga yang tidak liburan lebaran.

” Rumah sakit, Puskesmas dan Satpol-PP tidak libur, dia harus melayani masyarakat,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.