Terkini.id, Jeneponto – Diduga pihak UPT SDN 29 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan meminta pembayaran kegiatan perpisahan sebanyak Rp 200 ribu tanpa melaksanakan rapat dengan orang tua (Ortu) siswa kelas VI.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan izin orang tua siswa tertanggal 21 Februari 2023 yang ditanda tangani Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 29 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Hj Nurjanni.
Surat yang ditujukan kepada orang tua atau wali siswa UPT SDN 29 Binamu kelas VI.
Dalam surat itu dikeluarkan oleh UPT SDN 29 Binamu lantaran akan mengadakan kegiatan perpisahan (Rekreasi) bagi siswa kelas VI di Permandian Jenetallasa Sileo, Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam surat itu, tertulis biaya sebanyak Rp 200 ribu dengan penggunaan untuk tiket masuk, biaya makan dan transportasi, yang diduga dibebankan kepada setiap siswa.
Kepala UPT SDN 29 Binamu, Hj Nurjanni dalam surat itu berharap agar orang tua/wali siswa dapat memberikan izin kepada anaknya.
Namun hal itu dikeluhkan oleh salah seorang orang tua siswa kelas VI UPT SDN 29 Binamu.
Orang tua keberatan karena menilai jumlah tersebut terlampau banyak, yang tentunya menyusahkan orang tua siswa.
Salah seorang orang tua siswa mengeluhkan pembayaran yang tertera dalam surat tersebut karena dinilai permintaan sepihak oleh pihak UPT SDN 29 Binamu.
“Anak saya kelas VI, katanya akan dibawa rekreasi sebagai perpisahan, tapi dimintai pembayaran sebanyak Rp 200 ribu,” kata salah seorang orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
