Tega! Usai Perkosa Anak Buahnya, Bos Warteg Ini Coba Bunuh Diri Karena Takut Ketahuan

Tega! Usai Perkosa Anak Buahnya, Bos Warteg Ini Coba Bunuh Diri Karena Takut Ketahuan

R
Resky Amaliah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pelecehan seksual kian hari kian marak terjadi. Mirisnya lagi para pelaku pelecehan seksual  ini seolah tak kenal tempat lagi, bahkan mereka berani melakukannya di tempat kerja sekalipun.

Nasib nahas ini harus diterima seorang ABG perempuan yang berusia 17 tahuan berinisial SYN. ABG itu menerima perlakuan bejat dari seorang pria dewasa berinisial EW yang juga merupakan Bos dari Warteg tempat SYN bekerja.

EW diduga telah memerkosa anak buahnya sendiri di Warteg milik EW yang berlokasi di Perumahan Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kelakuan bejatnya ini terungkap ketika korban mencoba menghubungi keluarganya yang juga tinggal di daerah tempat SYN bekerja.

Karena mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian panik dan mencoba untuk membunuh dirinya dengan cara menusuk perutnya dengan senjata tajam sebanyak 5 kali setelah selesai memperkosa korban.

Baca Juga

“Ya pelaku sempat mau bunuh diri,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, seperti dikutip dari liputan6.com pada Jumat, 11 Februari 2022.

Mulanya kejadian ini terjadi pada hari minggu sekitar pukul 05.30 WIB saat pelaku mencoba mengetuk pintu kamar korban.

Namun setelah korban membukakan pintu, pelaku langsung mendorongnya ke lantai kemudian membekap mulutnya dengan kain agar tidak bisa berteriak.

Saat korban tak berdaya, pelaku lalu melakukan aksi bejatnya tersebut.

Setelah berhasil memerkosa korban, pelaku kemudian keluar untuk mengambil pisau dan mengancam korban dengan pisau tersebut jika mencoba berteriak.

“Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku,” ungkap Mustakim.

Tak berapa lama kemudian, keluarga korban datang untuk menangkap pelaku.

Tetapi karena panik pelaku lalu mengancam akan bunuh diri jika dirinya ditangkap.

“Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, EW dijerat dengan  Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.