Terkini.id, Jakarta – Tengku Zulkarnain kembali membalas Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar PKPI yang menyatakan bahwa ia mengharamkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Tengku Zul, jika fatwa MUI diharamkan, maka akan tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah, hingga Finance Syariah.
“Teddy lecehkan MUI karena haramkan fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dibuang, maka tutuplah seluruh Bank Syariah, Pegadaian Syariah Finance Syariah, dll. Paham?” tulis Tengku Zul di twitter-nya, @ustadztengkuzul pada Senin, 1 Maret 2021.
Hal ini karena menurutnya, produk-produk syariah tersebut wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
“Perlu saudara Teddy dan dkk tahu bahwa semua produk Bank Syariah, Finance Syariah, Pegadaian Syariah wajib memakai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Dan ini disebut di UU Negara Indonesia,” jelasnya.
Tengku Zul lalu menyindir bahwa tidak perlu bergelar sarjana untuk mengetahui hal-hal di atas, hanya perlu sedikit belajar.
- Sindir Ulama Belum Tentu Masuk Surga, Dewi Tanjung: Boro-Boro Mereka Berfikir, di Hadapan Allah Saja Sudah Susah!
- Abu Janda: Tengku Zul dan Edy Mulyadi adalah Bukti Kelompok Islam Radikal Intoleran Hama Bagi Kebhinnekaan
- Heboh Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Pernyataan Almarhum Tengku Zul Diungkit
- Notaris Dipolisikan Gegara Nistakan Tengku Zul, Denny Siregar: Emang Dia Simbol Agama?
- Postingannya Dinilai Hina Almarhum Tengku Zul, Notaris: Maaf Saya Khilaf
“Tidak mesti sarjana untuk tahu hal ini asal sedikit mau belajar. Mengharamkan fatwa MUI?” tulisnya.
Sebelumnya, Tengku Zul dan Teddy memang saling berargumen soal status MUI sebagai LSM dan juga fatwa MUI.
Awalnya, Teddy menyebutkan bahwa ia pribadi telah mengharamkan fatwa MUI.
Ia menyinggung bahwa ia tidak dapat mempercayai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki pengurus yang memberikan pernyataan publik tanpa memahami persoalan.
“Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik? Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq. Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI,” tulisnya.
Tidak terima fatwa MUI disebut haram, Tengku Zul lalu membalas bahwa Teddy telah melecehkan MUI.
Terkait hal tersebut, Teddy hanya menanggapi bahwa itu bukan urusan Tengku Zul sebab merupakan hak pribadinya.
“Lalu Tengku Zul sepertinya nggak terima pernyataan bahwa saya mengharamkan fatwa MUI. Apa urusannya sama dia? Saya secara pribadi berhak mengharamkan MUI, apapun alasannya,” cuit Teddy pada Minggu, 28 Februari 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.