Terkini.id, Jakarta – Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah menyelesaikan analisis terkait vonis terhadap kliennya. Dari kajian tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan. Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa ada kesalahan dalam pertimbangan vonis.
Pertama, kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Kedua, dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS. Ketiga, acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai Zhuhur, padahal faktanya Ashar sampai Maghrib.
Keempat, tentang tuduhan membantu (kegiatan ISIS), bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Akhirnya Munarman tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan dakwahan yang berbeda dari sebelumnya yakni karena tak melaporkan tindak pidana terorisme.
- Rizal Afif Ngaku Dibayar Rp7 Juta demi Membela Munarman, Kini Tak Diakui Habib Bahar sebagai Murid
- Protes Vonis 10 Tahun M Kace, DS: Munarman yang Jelas-Jelas Provokasi Orang untuk Bom Bunuh Diri Divonis Cuma 3 Tahun
- Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim!
- Mantan Sekretaris Umum FPI Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
- Beredar Video Lawas Munarman Hadir dalam Baiat ISIS, Netizen: Pengadilan Tidak Usah Ragu
Namun tim kuasa hukum menyinggung dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi.
Pertama, rangkaian acara di UIN Ciputat, Makassar dan Medan tersebut terbuka untuk umum.
Dua acara di Makassar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat.
“Jika ingin menyasar klien kami sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam tiga rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula,” ujar Aziz dilansir dari laman Republika pada Jum’at, 8 April 2022.
Aziz juga menyinggung diskriminasi hukum yang dialami Munarman.
Aziz menilai, vonis kepada kliennya sudah menjadi bukti nyata bahwa Munarman bukan teroris. Sehingga menurutnya segala tuduhan kepada Munarman yang berkaitan dengan aksi terorisme hanya rekayasa belaka.
Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara sebab ia dinilai terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga Majelis Hakim memvonis Munarman dengan penjara tiga tahun.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
