Terkini.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut penangkapan terduga terorisme Farid Okbah dan beberapa orang lainnya oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bukanlah kriminalisasi ulama ataupun islamophobia.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh M. Najih Arromadloni, Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI).
“Kami percaya tidak ada yang disebut kriminalisasi ulama atau islamofobia karena ini kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat, dan dalam hal ini kami memberikan dukungan dan apresiasi,” kata Najih di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 November 2021.
Melansir CNN Indonesia, Najih menegaskan penindakan terhadap terorisme di Indonesia tak berkaitan dengan ajaran agama apapun, termasuk Islam. Menurutnya, tindakan Densus 88 menangkap terduga terorisme merupakan sebuah bentuk pengamanan negara.
“Karena sebagaimana diketahui aktivitas terorisme memang sangat ada di bawah tanah, sehingga kami di MUI pun tanpa ada informasi dari aparat kami tidak mengetahui aktivitasnya di luar MUI,” ujarnya.
- Ahmad Khozinudin: Jokowi Terkait Teroris Farid Okbah, Dia Harus Ditangkap
- Pengurus Muhammadiyah Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas: Jangan Ditahan Terlalu Lama!
- Farid Okbah Dkk Resmi Ditahan oleh Densus 88 Selama 120 Hari
- Bikin Penasaran! Densus 88 Ungkap Pelaku Terduga Teroris Masih Banyak, Siapa Lagi Selanjutnya?
- Terungkap! Peran Farid Okbah dan Zain An-Najah Dalam Tindak Pidana Terorisme, Ternyata Sebagai ini
Sebagai informasi, Densus 88 Polri menangkap sejumlah pendakwah di Bekasi, Jawa Barat pada 16 November lalu. Mereka diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah.
Para pihak yang ditangkap antara lain Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Ahmad Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.
Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
