Terkini.id, Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggempur Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dengan 70 pertanyaan terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Senin kemarin, dekan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa secara maraton. Tetapi, polisi justru tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa, 23 November 2021, dikutip dari CNN.
Penyidik tidak menahan Syafri Harto setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam dengan alasan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH. Berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif,” jelasnya.
- Unri Akan Buat SOP Bimbingan Skripsi, Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
- Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi
- Dukung Permendikbud PPKS, BEM Unri: Tapi Kami Tidak Setujui Pasal Ini
- Bantah Cium Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unri Ancam Tuntut Rp10 M
- Dicium Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Unri Laporkan Dosen ke Polisi
Selama pemeriksaan, Syafri Harto dinilai tidak mempersulit penyidikan, tersangka juga mendapat jaminan dari kuasa hukum sehingga penyidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap tersangka.
“Tersangka SH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis),” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban menyesalkan keputusan polisi tidak menahan tersangka. Namun, LBH Pekanbaru tetap menghormati proses hukum karena keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Sebenarnya kita berharap kepada Polda itu untuk ditahan, karena berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP terpenuhi untuk ditahan,” kata kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani.
Rian khawatir, tidak ditahannya tersangka justru akan menghambat proses hukum yang dapat menguntungkan tersangka. Tersangka kata Rian, saat ini masih sebagai dosen aktif yang mamiliki jabatan dan kuasa di kampus.
“Ada hal lain perlu diperhatikan penyidik bahwasanya ada bukti yang tertinggal di kampus, karena TKP (kejadian) dan lokasinya itu di kampus, meskipun sudah disegel tapi kampus itu berada dalam kuasa dia, jadi dia bisa saja merusak barang bukti atau hilangkan barang bukti, ini kekhawatiran kita,” katanya.
LBH Pekanbaru juga khawatir tersangka bakal melakukan manuver seolah-olah sebagai korban. Begitu pula rentan terjadi upaya menyudutkan dan mengintimidasi korban.
“Hal ini sering terjadi, ketika penyintas buat laporan, ia akan sudutkan penyintas seolah-olah tersangka inilah jadi korban,” jelas Rian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
