Terkini.id, Makassar – Di perairan tenang yang mengelilingi Pulau Kodingareng, kehidupan dulu berlimpah. Nelayan berlayar setiap hari, mengandalkan lautan yang melimpah untuk mencari nafkah, sementara terumbu karang yang indah menghiasi dasar laut. Namun, sekarang, gema ancaman kembali menggema di tengah hempasan ombak.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan bersatu dengan para nelayan Pulau Kodingareng dalam perlawanan menentang Peraturan PP 26/2023 yang telah diundangkan oleh pemerintah Indonesia. Bersama dengan nelayan Pulau Kodingareng, mereka melakukan aksi penolakan serta kampanye kreatif.
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023.
Peraturan kontroversial ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut. Peraturan ini diduga akan melegalkan penambangan pasir laut di seluruh negara.
Manajer Kampanye WALHI Sulawesi Selatan, Fitrah Yusri, menyampaikan bahwa aksi bersama nelayan Pulau Kodingareng ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap aturan PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, yang diduga kuat akan melegalisasi praktik penambangan pasir laut di Indonesia.
- WALHI Sulsel Dirikan Posko Aduan untuk Hentikan Kejahatan Lingkungan
- Tolak Tambang Emas di Rampi, Walhi Minta Bebaskan 17 Masyarakat Adat
- WALHI Beri Kritik Tajam atas Proyek Sampah Pemkot Makassar
- Bencana Ekologis dan Ketimpangan Air: Catatan Suram WALHI Sulsel untuk 2024
- WALHI Soroti Debat Perdana Pilgub Sulsel: Lingkungan Hidup Hanya Sebatas Janji?
“Kami percaya pemerintah belum belajar dari kasus yang terjadi tiga tahun lalu di Pulau Kodingareng, di mana dampaknya masih dirasakan oleh para nelayan dan perempuan,” kata dia, Senin,31 Juli 2023.
Dampak dari penambangan pasir laut yang terjadi tiga tahun lalu terus menghantui pulau kecil ini. Abrasi dan banjir rob melanda Kodingareng, sementara arus dan ombak semakin mengancam.
Pemulihan ekonomi keluarga nelayan masih belum membaik, memaksa banyak dari mereka untuk mencari penghidupan di tempat lain.
Namun, luka tidak hanya terlihat di daratan, melainkan juga di dasar laut. WALHI Sulawesi Selatan melakukan pemantauan langsung terhadap wilayah tangkapan nelayan yang pernah terkena dampak penambangan pasir laut oleh PT Royal Boskalis.
Meskipun penambangan telah berhenti, bekas kerusakan yang ditinggalkan memberikan cerita mendalam. Terumbu karang yang dulu indah, kini memutih, dan dasar laut terlumuri lumpur. Kebijakan tersebut menghancurkan ekosistem laut yang rapuh.
Masalah Pulau Kodingareng meluas jauh ke luar perairannya, karena dampak dari Regulasi PP 26/2023 berpotensi bergaung di seluruh wilayah pesisir Indonesia.
Fitrah menuntut regulasi tersebut segera dicabut. Menurutnya, untuk bertahan hidup, kini nelayan terus melindungi lautan yang menyokong mereka.
“Regulasi ini akan menyebabkan kerugian sosial dan lingkungan yang signifikan bagi masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
