Terkini.id, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan meminta hakim pada kasus Ijul bersikap netral, adil, dan objektif.
Slamet Riadi, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel mengatakan berdasarkan fakta persidangan pada sidang pleidoi pada hari Selasa 9 Februari 2021, lima dari tujuh saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa mereka sama sekali tidak melihat Ijul saat terjadi perusakan maupun pembakaran.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa terdakwa Ijul tidak terlibat dalam pengrusakan maupun pembakaran gedung salah satu partai politik pada aksi 22 Oktober 2020 lalu.
“Fakta persidangan sudah jelas membuktikan bahwa kawan Ijul tidak terlibat dalam kasus tersebut,” kata Slamet, Rabu, 10 Februari 2021.
Slamet menilai setiap tahun angka kriminalisasi di Sulawesi Selatan kian meningkat dan melukai asas demokrasi serta Hak Asasi Manusia.
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Inovasi Makassar Berjasa, 1.005 Agen PERISAI Resmi Bertugas
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Hadirkan Program Makassar Berjasa untuk 81.500 Pekerja Rentan
- PT Kalla Inti Karsa Borong Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026
- Wali Kota Makassar: Sensus Ekonomi 2026 Kompas Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Makassar
- Great World Circus 2 On Ice Kembali Hadir di Makassar, Hadirkan Sensasi Musim Dingin dan Atraksi Kelas Dunia
Sebab itu, putusan hakim yang adil dan berdasar pada fakta persidangan dalam kasus Ijul akan menjadi pendidikan hukum dan demokrasi bagi publik di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, Ijul menyampaikan pembelaannya secara daring. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak berada dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi di Jalan A. Pangeran Pettarani pada tanggal 22 Oktober 2020 yang telah dibuktikan dalam persidangan.
“Saya juga tidak terlibat dalam kasus pembakaran dan pelemparan mobil Partai Nasdem yang telah dibuktikan melalui rekaman CCTV di persidangan,” kata Ijul.
Atas dasar itu, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah merugikan dirinya baik materil maupun non materil.
“Saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan.
Terakhir, Ijul meminta dengan hakim memutuskan secara objektif dan seadil-adilnya berdasar pada fakta-fakta persidangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
