Tradisi Rotasi Pergantian Panglima TNI, Moeldoko: Bukan Darat, Laut dan Udara

Tradisi Rotasi Pergantian Panglima TNI, Moeldoko: Bukan Darat, Laut dan Udara

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMoeldoko kepala kantor staf presiden (KSP) mengungkapkan tradisi rotasi terkait pergantian Panglima TNI. Di mana hal ini juga dapat menjawab sejumlah kritikan pihak yang menyebutkan penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai penegasan dominasi matra darat di tubuh TNI.

Moeldoko bahkan menyinggung aturan rotasi pergantian panglima TNI pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Istilah ‘dapat’ di dalam UU itu tidak berarti harus. ‘Dapat’ bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI, yang berbunyi ‘Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.’

Moeldoko lantas menjelaskan, secara tradisi yang sebenarnya berjalan dalam rotasi jabatan panglima.

Baca Juga

Menurutnya, tradisi yang dimaksud bukan dari matra darat, kemudian matra laut lalu matra udara.

“Bukan darat-laut-udara, bukan. (Jadi) darat, laut. Lalu darat, udara. Nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini,” pungkas Moeldoko. Dilansir dari Kompascom. Sabtu, 6 November 2021.

Lanjut “Akan tetapi tidak juga tradisi itu bersifat permanen. Jadi semuanya ada kalkulasi-kalkulasi yang matang dan dipikirkan Presiden bagaimana menata organisasi ini agar terjadi sebuah regenerasi yang semakin mantab ke depan,” kata mantan panglima TNI di era Presiden SBY ini.

Selain itu, kata Moeldoko, pada dasarnya setiap kepala staf, baik darat, laut maupun udara angkatan siap menjadi panglima TNI.

“Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk KASAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI. Nama Jenderal Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu, 3 November 2021 untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Mengenai hal itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat. Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.

“Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra,” tutur Gufron.

Gufron juga menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian. Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf  Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.