Terkini id, Jeneponto – Undangan pernikahan Muh Asrul dengan Putri Nurul Ifani yang rencananya dilaksanakan 14 Juli 2022 sudah beredar.
Namun rekomendasi nikah atau izin kawin hingga kini belum di tanda tangani oleh Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan,.
Beragam upaya yang sudah dilakukan oleh orang tua calon pengantin perempuan, Ahriani telah dilakukan.
Warga Dusun Balangloe, Desa Balangloe Tarowang, sudah menempuh berbagai hal, namun Mansur tetap tidak menandatangani administrasi yang menjadi persyaratan melangsungkan pernikahan.
“Undangan sudah beredar, tapi sampai sekarang (Sabtu, 9 Juli 2022) rekomendasi nikah dari Kades belum ditandatangani, ijab kabul 14 Juli dan resepsi 17 Juli 2022,” kata Ahriani kepada awak media, saat ditemui dirumah kediamannya, Sabtu, 9 Juli 2022.
- Kabupaten Jeneponto Diguncang Dua Peristiwa Kebakaran Dalam Sehari, 1 Warga Meninggal Dunia
- TKN Pembina Kabupaten Jeneponto Gelar Pentas Seni dan Pelepasan, Siapkan Langkah ke Jenjang Sekolah Dasar
- Sinergi dan Semangat Kebangkitan di Hari Jadi ke-163 Kabupaten Jeneponto, Sejumlah Tokoh Hadir
- Bupati Paris Yasir Resmi Membuka MTQ XLVI Tingkat Kabupaten Jeneponto di Arungkeke
- Tim SMEP TP PKK Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Jeneponto
Menurut dia, berkas persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yakni surat N1, N2, dan N4 dan yang bertanda tangan adalah kepala Desa.
“Jadi yang mengurus berkas itu Imam Desa, namun ditolak ditanda tangani oleh Kepala Desa,”katanya.
Ahriani mengaku, jika tidak ada keputusan hingga Senin, 11 Juli 2022, keluarga besarnya akan mengambil langkah tegas.
“Jika Senin mendatang tidak ada keputusan, keluarga besar akan bergerak, ya keluarga besar akan mendatangi kantor Desa dan tentunya kita akan ambil langkah hukum, diantaranya kita akan laporkan ke Ombudsman,” ujarnya.
Ia pun mengaku bahwa Kepala Desa, Mansur adalah lawan politik pada Pilkades beberapa tahun lalu,” kami menduga, Kepala Desa menolak tanda tangan karena imbas Pilkades beberapa tahun lalu,” pungkasnya.
Sementara, Imam Desa Balangloe Tarowang, Basohuddin membenarkan dirinya yang membawa berkas tersebut kepada Kepala Desa namun di tolak.
“Karena ini adalah kewajiban saya dan kebetulan yang mau menikah adalah cucu, jadi saya yang bawa berkasnya, tapi Pak Desa tidak mau tanda tangan,” ungkap Basohuddin.
Anehnya, Kepala Desa Baltar, Mansur melarang Basohuddin menghadiri pernikahan cucunya,””Saya dilarang oleh Pak Desa hadiri pernikahan nanti,”ujar Basohuddin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.
Mansur beradlil jika dirinya merasa tak dihargai sebab berkasnya dititip ke orang lain bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang bawa dan saat proses lamaran ia tak diundang.
“Alasannya pak berkasnya orang lain bawa ke kantor. Kedua pak, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai’) tida ada penyampaian pak,”ujar Mansur.
Mansur juga mengakui jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.
“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai’) padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,”dalilnya.
Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas?, Mansur malah mengakui itu bukan lah sebuah kewajiban.
“Tidak harus ji orang tuanya pak,”, yang jelas keluarga dekatnya,”tambahnya.
Terpisah, salah seorang Aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis.
“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silahkan mundur saja jadi kepala Desa,”singkat Edwar
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
