Terkini.id, Jakarta – Salah seorang netizen di media sosial, ChusnulCh_ mengungkit kembali kasus Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang diduga telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Cuitan netizen yang mengungkit kembali kasus Said Didu vs Luhut Binsar itu juga ikut dibagikan Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, seperti dilihat pada Kamis 20 Mei 2021.
Dalam narasi cuitannya, netizen ChusnulCh_ mengungkit kembali kasus tersebut lantaran menurutnya sudah hampir setahun tidak ada kejelasan dari pihak Polri terkait kasus itu.
“Sdh hampir setahun DivHumas_Polri masih menunggu hasil digital forensik terkait dugaan kasus pencemaran nama baik msaid_didu terhadap pak Luhut untuk naik jadi tersangka,” cuit netizen ChusnulCh_.
Ia pun mempertanyakan kepada Polri, apakah kasus Said Didu vs Luhut itu masih ada atau sudah di buang ke tempat sampah.
- Kabar Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun 2025, Said Didu: Pemerasan Rakyat
- Pemerintahan Jokowi Habiskan Rp 2.778 Triliun Bangun Tol Hingga Bandara, Said Didu: Ini Kebohongan Publik
- Said Didu Sorot Permintaan Jokowi ke China Terkait IKN hingga Singgung Kereta Cepat
- Kritik Subsidi Mobil Listrik, Said Didu Berikan Contoh Alur Merampok Rakyat Melalui Kebijakan
- Stafsus Kemenkeu Disemprot Said Didu Usai Bahas Dana Pajak
“Sebenarnya ini kasus masih ada atau sudah dibuang ketempat sampah? CCICPolri,” tulisnya menandai Twitter Polri.
Pada unggahannya tersebut, netizen ini juga menyertakan sebuah link artikel pemberitaan berjudul ‘Polisi Tunggu Digital Forensik Kasus Said Didu vs Luhut’ yang dimuat pada Selasa 23 Juni 2020 lalu.
Mengutip Suara.com, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil digital forensik dari sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Said Didu terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Awi memastikan bahwa hingga saat ini Said Didu pun masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini, saudara SD belum ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlanjut,” kata Awi kepada wartawan, Senin 22 Juni 2020.
Menurut Awi, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Dia berjanji akan menyampaikan bilamana ada perkembangan terkait kasus tersebut.
“Update terakhir penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan ke laboratorium,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Luhut telah resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mencemarkan nama baik.
Kasus tersebut bermula saat Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di Youtube dengan judul ‘MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang’.
Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut Binsar. Lewat juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam. Jika tidak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
