Terkini.id — Semua usaha kuliner dan produk makanan di Sulsel diwajibkan menggunakan label halal. Hal itu tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Halal yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Sulsel.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Produk Halal DPRD Sulsel, Sri Rahmi menjelaskan, dalam Ranperda tersebut akan membantu menfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan label halal di Sulsel.
“Jadi semua usaha kuliner di Sulsel wajib menggunakan label halal. Kecuali dia menjual produk non halal, wajib mencantumkan label non halal,” ujar Sri Rahmi, di DPRD Sulsel, Jumat 16 Agustus 2019.
Sri menambahkan, Ranperda itu juga mengamanahkan untuk membentuk lembaga pemeriksaan produk halal tingkat provinsi. Lembaga itu diharapkan efektif melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran produk halal di Sulsel.
“Kita berharap kabupaten/kota juga dapat mengikuti membuat lembaga pemeriksaan produk halal. Kita juga nantinya kita akan sosialisasi ke masyarakat termasuk pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikat halal. kalau tidak akan ada sanksinya,” pangkasnya.
- Teddy Gusnaidi Bela Rendang Daging Babi di Rumah Makan Padang Babiambo: Kalau Tidak Boleh untuk Apa Ada Label Halal?
- Buntut Candaan Pimpinan Muhammadiyah Soal Wajah Orang Lamongan, Netizen: Maling Label Halal Muka Lo!
- Dukung Kemenag Soal Label Halal, Guntur Romli: MUI Itu Strategi Politik Soeharto!
- Kontroversi Pergantian Label Halal, Direktur Eksekutif IHW: Merugikan Secara Ekonomis Karena Semua Produk Berlabel Halal Diganti
- Benarkah Label Halal Kemenag Tulisan Kaligrafinya Terbaca 'Haram'? ini Pendapat Ahli Kaligrafi
Pansus Produk Halal telah memfinalisasi Ranperda Produk Halal, selanjutnya ranperda itu akan diparipurnakan untuk menjadi perda.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
