Terkini.id, Jakarta – Buruh dari elemen Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jakarta ramai-ramai akan mendatangi kantor Anies Baswedan pada Senin 29 November, hari ini.
Massa buruh akan menggelar aksinya di depan Balai Kota DKI Jakarta dan menuntut agar Anies Baswedan segera mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022.
Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyebut jika pihaknya akan mendesak Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Selain pencabutan SK UMP tahun depan (2022), KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ucap Winarso dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Winarso juga menuturkan jika tuntuan aksi kali ini adalah merespon terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Serbu DPR RI, Demo Tolak Kenaikan BBM Massa Buruh Sindir Polisi Dengan Teriakan 'Mereka Kerja Buat Ferdy Sambo'
- Massa Buruh Minta Bentuk Pansus BBM, Said Iqbal: DPR Tanggung Jawab Jika Terjadi Rusuh
- Buruh Sebut Anies Baswedan 'Bencong', Gerindra: Mungkin Mereka 'Keceplosan' Akibat Situasi Dinamis
- Lantang Banget! Buruh ke Anies: Jangan Jadi Gubernur Bencong!
- Massa Buruh Mulai Berdatangan ke Istana Negara
Menurutnya, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat secara bersyarat.
Oleh karena itu, Perda KSPI DKI Jakarta menuntut pemerintah dan DPR agar melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu.
“Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022,” imbuh dia.
Diketahui, terkait dengan rencana aksi buruh hari ini, polisi telah menyiapkan jalur khusus bagi massa buruh yang akan menuju ke Balai Kota DKI Jakarta.
Massa buruh dikabarkan akan bergerak dari Kawasan Industri Pulogadung (Jakarta Industrial Estate Pulogadung/JIEP), Cakung, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
