Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan adanya 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat kemudian mengingatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini agar lebih fokus membantu pemerintah daerah.
Sekaligus menjadi bagian dari pemecahan masalah yang menurut Hidayat selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpaku Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Menemukan masalah bansos itu adalah tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang,” kata Nur Wahid, dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Tempo.co, Jumat18 November 2021.
Adanya kasus ini membuat Hidayat prihatin. Pasalnya, kekeliruan data bantuan sosial masih saja terjadi pada bantuan sosial yang bersifat reguler, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Deklarasi Anti Islamophobia, Denny Siregar: Yang Suka Ngadu Domba Elu, Sekarang Teriak Umat Islam Harus Bersatu
- Hidayat Nur Wahid dan Slamet Maarif Dukung GNAI, Warganet: Menjual Ayat Agama Akan Terulang
- Giring Sebut Anies Mainkan Politik Identitas Polemik Perubahan 22 Nama Jalan, Hidayat Nur Wahid Pasang Badan!
- Menpora Izinkan Israel Bertanding Dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia, Hidayat Nur Wahid: Israel Tidak Menghormati Bung Karno
- Heboh! PKS Usung Raffi Ahmad di Pilpres 2024?
Padahal menurut Hidayat, bantuan sosial itu berjalan rutin sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid.
Hidayat pun mengingatkan Risma agar lebih serius soal verikasi dan validasi pendataan bansos karena sesudah menjabat hampir satu tahun, ternyata masih ditemukan berbagai permasalahan.
“Setiap bulan Menteri Sosial melaporkan pembaruan DTKS dan juga dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos,” ujarnya.
“Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi, insya Allah masalah ini akan segera terselesaikan,” sambungnya.
Disebutkan Hidayat Nur Wahid bahwa berdasarkan UU Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data terpadu ditetapkan Menteri Sosial dan menjadi tanggung jawabnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, jika memang Menteri Sosial yakin terdapat PNS yang menerima bantuan sosial dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri, maka Pusdatin Kementerian Sosial bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bantuan sosial.