Terkini.id, Jakarta-Pendiri Aksi Cepat Tanggapa (ACT) Ahyudin menyatakan bahwa laporan keuangan ACT mendapat pedikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut -turut.
Predikat WTP selama 15 tahun berturut -turut yang diterima oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah dasar bagi mereka karena tidak pernah melakukan penyelewengan donasi.
Menanggapi hal itu, direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinyatakan telah melewati bukti formal mengenai laporan keuangannya
Namun, katanya, puhaknya masih mengeksplorasi bukti material terkait dengan dugaan aliran uang di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Artinya, uang donasi harus mengalir ke target yang tepat.
“Kita dalami dengan bukti formal dan bukti materil ya. Bukti formalnya kan lulus ya, tetapi kita lihat bukti materilnya betul nggak uang itu ngalir kepada tujuannya, ini yang kita dalami,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat 15 Juli 2022.
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
Oleh karena itu, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya belum menyebutkan tersangka dalam kasus ini.
Sampai sekarang, pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Belum (tetapkan tersangka). Masih kumpulkan barang bukti. Ada kita lagi kumpulkan alat-alat buktinya supaya bisa untuk bisa mengungkap peran dari para pelaku ini. Jadi nggak ada kesulitan tinggal waktunya,” pungkasnya.
Dilaporkan sebelumnya, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menunjukkan laporan keuangan ACT yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian(WTP) selama 15 tahun berturut -turut.
Hal ini terungkap setelah menyelesaikan pemeriksaan keempat dari dugaan kasus penyalahgunaan dana kompensasi keluarga dari korban Lion Air JT-610 dari Boeing di Breskrim Polri, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022 malam.
Awalnya, Ahyudin menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini berjalan dengan baik. Menurutnya, salah satu materi yang ditanyakan seputar laporan keuangan ACT.
“Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Meskipun tetap aja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT,” kata Ahyudin.
Menurut Ahyudin, laporan keuangan ACT dikatakan selalu tidak pernah mendapatkan masalah. Ini dibuktikan oleh ACT yang menerima predikat WTP dari 2005 hingga 2020.
“Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP. Insya Allah ACT menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan. Diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP wajar tanpa pengecualian sejak tahun 2005-2020,” jelas Ahyudin.
“Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan. Ya kan?,” sambung Ahyudin.
Selain itu, Ahyudin mengatakan bahwa predikat WTP membuktikan bahwa manajemen keuangan ACT berjalan dengan baik.
Sebaliknya, ini menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan keuangan.
“Jadi buat kami InsyaAllah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan,” pungkasnya, dikutip dari tribunnews.com.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
