Ahli Hukum Pidana Sebut Sambo Tidak Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Ahli Hukum Pidana Sebut Sambo Tidak Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Said Karim selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai sidang meringankan Ferdy Sambo mengatakan bahwa sang jenderal bintang dua tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan oleh ahli hukum pidana Said Karim dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua pada Selasa 3 Januari 2023.

Said Karim menilai pada saat Ferdy Sambo mengetahui istrinya, Putri Candrawathi telah diduga diperkosa oleh Brigadir J, mantan Kadiv Propam itu dalam kondisi mental yang penuh dengan amarah dan tidak dapat tenang.

“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah,” kata Said Karim, dilansir dari suara.com jaringan terkini.id, Selasa 3 Januari 2023.

Lebih lanjut, Said Karim berpendapat terdapat dua unsur yang harus terdapat pada sebuah tindakan pembunuhan berencana, yaitu niat, jeda waktu kejadian dan ketenangan dari pelaku pembunuhan.

“Untuk berpikir dengan cara bagaimana itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” ujarnya.

“Menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Demikian catatan, pendapat saya,” tuturnya.

Selain saksi ahli, tim pengacara Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Febri Diansyah menyatakan ada 35 alat bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satunya adalah putusan kopi sianida Jessica Wongso, yang didalamnya mencantumkan harus adanya motif dalam pembunuhan berencana.

“B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP,” kata Febri Diansyah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.