Terkini.id, Jakarta – Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kalimantan yang berusia 29 tahun dipecat karena melakukan hubungan sejenis atau LGBT.
Tak hanya dipecat, anggota TNI tersebut juga diberikan hukuman 7 bulan penjara.
Putusan Pengadilan Militer mengatakan bahwa terdakwa sudah diperingatkan kepada atasan tentang larangan perilaku LGBT di kawasan militer, tetapi terdakwa masih tetap melakukannya.
“Terdakwa telah diperingatkan oleh atasan tentang larangan perilaku LGBT di militer, tetapi dia tetap bersikeras untuk melakukannya,” ucap putusan Pengadilan Militer dikutip terkini.id dari Suara, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia mengatakan bahwa hubungan sejenis atau LGBT merupakan perilaku seksual yang menyimpang dan hal itu telah menodai citra militer.
- Menko Polhukam Mahfud MD: Orang LGBT Itu Diciptakan Tuhan, yang Dilarang..
- Soal Viral Video 'LBGT', Gubernur Sulsel Minta Pihak Kampus Tindak Tegas
- Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Seorang Psikopat: Sudah Kita Deteksi Lama!
- Soal Isu LGBT, Pengacara Brigadir J: Itu Fitnah, Itu Hoaks
- Sambut Tahun Baru Islam, Ratusan Warga Tanah Abang Serukan Penolakan LGBT di Citayam Fashion Week
Voa melansir, keputusan pemecatan tersebut menjelaskan secara eksplisit tentang hubungan romantis prajurit itu dengan prajurit yang lain yang terdaftar sebagai saksi dalam kasus itu.
Sudah beberapa kasus anggota militer yang terjalin dalam hubungan LGBT. Pada bulan Juli, seorang anggota TNI AL juga dijatuhi hukuman penjara lima bulan karena terciduk melakukan hubungan seks dengan pria lain.
Dalam data Amnesty Internasional, dikatakan terdapat 15 anggota militer atau polisi Indonesia yang telah dipecat karena melakukan hubungan LGBT tahun lalu.
Kasandra Puranto selaku Psikologis Klinis dan Forensik mengatakan bahwa sebenarnya LGBT bukan termasuk penyimpangan kejiwaan, melainkan hanya gangguan klinis.
“Sebagai psikolog klinis dan forensik, LGBT itu tidak termasuk penyimpangan kejiwaan, walaupun standar norma sosial dan agama termasuk penyimpangan,” ungkapnya.
“LGBT termasuk penyimpangan klinis, norma sosial, dan agama,” sambungnya.
Kendati demikian, Kasandra tetap menghormati putusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang memecat pelaku LGBT di area kemiliteran.
Kasandra menegaskan bahwa dalam dunia kemiliteran, ada hal-hal yang memang harus disepakati dan tidak boleh untuk dilanggar.
Adapun persoalan LGBT menjadi sesuatu yang sensitif karena menyangkut nilai-nilai yang dianut dalam profesi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.