Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rachmat Azis mengatakan masih ada sekitar 3 ribuan aset yang belum dikuasai sertifikatnya.
“Boleh jadi tiga ribuan ini sudah muncul sertifikat sebenarnya, sudah pernah bersertifikat. Cuma kan ada persoalan berikutnya di mana disimpan?” kata dia.
Dia mengatakan dokumen tanah tersebut bisa saja masih tersimpan di OPD masing-masing. Sebab itu, kata dia, pihaknya bakal melakukan penelusuran lebih jauh.
Menurutnya, banyaknya dokumen yang tercecer merupakan dampak dari kebijakan lama ihwal pelimpahan wewenang otonomi daerah pada 1998.
“Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota,”
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Pemkot Makassar Optimalkan Pengelolaan Sampah, TPA Antang Ditargetkan Beralih ke Sanitary Landfill
- Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Dedikasi Bidan dalam Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
- Hadiri Celebration Bosowa School, Munafri Tekankan Pentingnya Adab dan Akhlak dalam Pendidikan
- Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Teba dan Kompos di Lingkungan OPD
“Misalnya beberapa SD yang dulu wewenangnya provinsi dia beralih, tapi tidak beralih dokumen aslinya. Ini yang mau kita cari, ini yang kita upayakan, untuk melakukan pencarian, makanya hal yang kita lakukan adalah SD-SD ini kita koordinasikan dengan pihak provinsi dan kota, dan pemerintah pusat,” bebernya.
Lebih lanjut, bukti penguasaan yang selama ini dicari menurutnya bisa jadi ada dipusat, baik dalam bentuk hibah atau bukti lainnya.
“Karena untuk sertifikatnya kita kehilangan jejak, terkait Penguasaan akan itu, jadi banyak sekali memang persoalan,” keluhnya.
Hal ini juga banyak berlaku ke instansi pemerintahan. Ia mengatakan setelah adanya kebijakan baru, pencatatan aset banyak yang tercecer dan tidak kembali ke pemkot.
Kalang Kabut Pencarian Dokumen
Rachmat mengatakan rata-rata persoalan gugatan bermunculan dari 10 tahun yang lalu, bahkan ada yang 20 tahun lalu.
“Masalah gugatan dari masyarakat itukan persoalannya karena mungkin kita pemerintah ini tidak pernah menjaga dokumennya, makanya kita kalang kabut sekarang, kaitannya dengan penataan dan penertiban dokumen hanya pencatatan saja yang tinggal, dokumennya tidak ikut,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
