Apa Kabar Perda Kawasan Tanpa Rokok Makassar?
Komentar

Apa Kabar Perda Kawasan Tanpa Rokok Makassar?

Komentar

Terkini.id, Makassar – Sembilan tahun lalu, Pemerintah Kota Makassar berniat mengikut jejak beberapa kota di Indonesia yang menerapkan aturan anti zat adiktif untuk melindungi anak-anak. 

Zat adiktif, terutama yang terkandung dalam rokok, menjadi salah satu fokus perhatian dalam Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan, yang mana pada Pasal 115 ayat 2 pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan KTR di Kota Makassar pun terbit melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Targetnya, menurunkan angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.

Apa yang terjadi dalam sembilan tahun terakhir, justru sebaliknya. 

Data Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2017 menunjukkan perokok anak di bawah usia 18 tahun mencapai 10,5 persen. Dua tahun kemudian, data BPS Kota Makassar bernada serupa, jumlah perokok anak di bawah usia 18 tahun, bahkan naik menjadi hampir 14 persen.

Baca Juga

“Pelaksanaan Perda KTR belum maksimal. Yang paling banyak dilanggar itu pemasangan iklan rokok di mana pelanggarannya tidak pernah dapat sanksi tegas dari pemerintah,” ucap Direktur Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact), Alimin Maidin.

Dalam Perda KTR, pemasangan iklan rokok tidak boleh berada di sekitar fasilitas umum. Sementara di Makassar, menurut temuan Hasanuddin Center, posisi reklame rokok sampai sekarang masih 75 persen berada di sekitar instansi pendidikan, tempat bekerja, kendaraan umum, tempat ibadah, rumah makan, sampai objek wisata.

“Kita butuh Satgas dan aturan yang jelas untuk memberikan sanksi untuk pelanggar perda KTR,” ucapnya.

Menurut Perda No.4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000 dan bagi yang mengiklakan rokok di media luar ruang dan atau melakukan kegiatan sponsor dapat dikenakan sanksi berupa penarikan dan perbaikan iklan, peringatan tertulis, hingga penghentian kegiatan serta denda administratif berupa Rp1.000.000.

Perda KTR juga mengatur bahwa setiap orang yang masih mengulangi pelanggarannya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50.000.000.