Menurut pemantauannya di luar Kota Makassar, seperti Pemerintah Kota Pare-pare, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Luwu yang seluruhnya masuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, larangan iklan rokok dipasang di setiap sudut kota sudah lebih dulu ditegakkan.
Pendapatan daerah Kota Makassar dari iklan rokok menurut hitungan Hasanuddin Contact tak lebih dari 0,01 persen atau setara dengan 700 juta rupiah saja.
Jumlah tersebut dinilai tak sebanding dengan efek negatif rokok bagi anak setempat.
“Menjalankan Perda KTR ini memang butuh komitmen jangka panjang Pemkot Makassar, kalau bisa iklan rokok dan sponsor dari rokok sama sekali dilarang ” tegas Alimin.
Target Perokok Anak Turun 5,4%
- DPRD Sulsel Akan Fokus Tuntaskan Tiga Ranperda
- Sebelum Dibahas Gubernur bersama DPRD Sulsel, Bapemperda Konsultasikan 2 Ranperda
- Pemprov dan DPRD Sulsel Setujui 4 Peraturan Daerah Baru
- DPRD Makassar Tuntaskan 12 Peraturan Daerah Tahun 2023
- RPG Pimpin Bapemperda Sulsel ke Bali Terkait Analisis Kebutuhan Perda
Sebenarnya, dalam kurun sepuluh tahun terakhir telah terjadi peningkatan jumlah perokok anak usia 10-18 tahun di Indonesia. Pemkot Makassar pun lantas menargetkan angka perokok anak dari 14 persen menjadi 5,4 persen.
Salah satu upaya untuk menurunkan angka perokok anak yaitu dengan melakukan berbagai kampanye anti rokok di sekolah termasuk kampanye duta anti merokok.
Kampanye ini berfokus untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada anak-anak tentang efek negatif dari rokok.
“Kan banyak perokok anak ini karena kebanyakan anak-anak merokok itu hanya coba-coba dulu tanpa mengetahui apa bahayanya, nah ini makanya kita mau berikan pemahaman dulu,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
