Aswanto Dicopot Dari Hakim MK, Benny K Harman: Melawan Kehendak Rezim Dicopot Tanpa Due Process of Law
Komentar

Aswanto Dicopot Dari Hakim MK, Benny K Harman: Melawan Kehendak Rezim Dicopot Tanpa Due Process of Law

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Legislator Demokrat, Benny Kabur Harman atau Benny K Harman menyoroti pencopotan Prof Aswanto dari hakim Mahkamah Agung (MK).

Pencopotan yang dilakukan oleh DPR dinilai Benny K Harman bahwa yang melawan kehendak dari rezim maka akan dicopot dari jabatannya tanpa melalui proses hukum yang semestinya atau dikenal dengan due process of law.

Benny K Harman berdasarkan ‘teori politik paling anyer’, rezim saat ini akan berusaha mempertahankan kekuasaannya dengan melemahkan Mahkamah Agung (MK).

“Menurut teori politik paling anyer, salah satu kiat rezim mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK)”, kata Benny K Harman seperti dikutip dari cuitannya di akun media sosial Twitter pribadinya yang dilihat pada, Sabtu 30 September 2022.

Aswanto Dicopot Dari Hakim MK, Benny K Harman: Melawan Kehendak Rezim Dicopot Tanpa Due Process of Law

Selain itu, pelemahan MK dilakukan dengan memberhentikan hakim-hakim yang berbelok dari kehendak rezim, seperti yang dialami oleh Wakil Ketua MK, Prof Aswanto.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto”, kata Benny.

Hakim Aswanto Dicopot DPR

Pencopotan Prof Aswanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MK dan hakim konstitusi diketahui karena adanya keputusan politik.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul mengatakan jika pencopotan ini nantinya bisa dicari dasar-dasar hukumnya.

“Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi in ikan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah”, kata Bambang Pacul.

Selain itu, Bambang Pacul mengatakan jika kinerja Prof Aswanto mengecewakan sehingga diputuskan untuk diberhentikan dan juga menyinggung produk-produk DPR yang dibatalkan secara sepihak.

“Tentu mengecewakan dong, ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu loh”, ujarnya.

DPR Sepakat Mencopot Aswnto

Prof Aswanto diketahui dicopot oleh DPR padahal, seharunya hakim MK ini akan pensiun pada tahun 2029 mendatang sebagaimana yang ia putuskan sendiri dalam merevisi UU MK.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI No B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022”, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR”, kamis, 29 September 2022.