“Provinsi ini juga memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan,” jelas Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini.
Dalam kaitan penyusunan RUU tentang Bahan Kimia ini, DPRD Provinsi Sulsel, Sebagai sebuah Lembaga yang diberikan 3 fungsi melalui Undang-Undang, yakni fungsi pembentukan perda, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Dengan demikian melalui ketiga fungsinya ini, DPRD tentunya memiliki peran strategis dalam upaya pengelolaan dan pengendalian bahan kimia di Sulsel.
Penggunaan bahan kimia dalam kehidupan umat manusia dinyakini merupakan sebuah keniscayaan.
Oleh karena itu, penting bagi semua untuk menyadari bahwa pengaturan terhadap bahan kimia ini sebagai sebuah upaya dalam melakukan penataan untuk tujuan negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Ketua DPRD Sulsel Siap Kawal Aspirasi BADKO HMI Sesuai Kewenangan Pemerintah
- Tak Ada Anggaran Hibah, Ketua DPRD Sulsel Upayakan Dana NPCI Lewat APBD Perubahan
- Kepala Sekolah Disuruh Tandatangan Surat Pengunduran Diri, Komisi E DPRD Sulsel Minta Dihentikan
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
- Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar
Dalam mewujudkan tujuan mulia ini, tentu kami di DPRD sebelumnya telah melahirkan beberapa produk Perda yang substansi pengaturannya secara implisit ada kaitanya dengan pemanfaatan sekaligus juga larangan terhadap penggunaan bahan kimia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
