Terkini.id – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid meluncurkan dan bedah buku berjudul “Data dan Fakta Hak Angket DPRD Sulsel”, di Hotel Myko Makassar, Sabtu 23 Oktober 2021.
Buku “Data dan Fakta Hak Angket DPRD Sulsel” itu membahas mengenai fakta persidangan selama proses hak angket bergulir pada tahun 2019 lalu.
Kadir Halid yang juga Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel menerbitkan buku tersebut pada bulan Februari 2021 lalu atau satu minggu sebelum Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel nonaktif) ditangkap KPK.
“Buku ini muncul satu 1 minggu sebelum NA (Nurdin Abdullah) ditangkap KPK, hal itu membuat peluncuran buku tersebut tertunda,” kata Kadir Halid.
Meskipun buku yang berisi 561 halaman telah diluncurkan, namun masih banyak kekurang dan belum lengkap dalam buku tersebut, Kadir Halid berencana akan kembali menyempurnakan buku tersebut.
- Bedah Buku, Kadir Halid: Selama Proses Hak Angket Tiga Kali Saya Didatangi KPK
- FLP Cabang Pinrang Bedah Buku Tiga Penulis Berprestasi
- Bedah Buku Prof Dr Aminuddin Ilmar di Tengah Pandemi
- Gelar KBJamming, Kedai Buku Jenny Bedah Buku Karya Idhar Resmadi
- Mahasiswa UPRI Bedah Buku “Kajian Disparatis SDM Kesehatan Kepulauan”
Hak angket bergulir pada tahun 2019 itu, karena adanya persoalan kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel pada waktu itu.
Persoalan tersebut yaitu, adanya pelanggaran administrasi terkait mutasi pejabat lingkup Pemprov Sulsel dan dualisme kepemimpinan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman.
Kadir mengaku bahwa membentuk hak angket di DPRD Sulsel tidak semudah membalikan telapak tangan, sebab menimbulkan pro dan kontra antara beberapa Fraksi di DPRD.
Namun berkat kerja keras Kadir Halid sebagai salah satu inisiator, hak angket akhirnya diterima oleh mayoritas anggota DPRD Sulsel.
“Tidak mudah memunculkan hak angket, bahkan di rapat paripurna harus dihadiri dua pertiga dari 85 anggota DPRD yang hadir, namun itu bisa terbentuk setelah 46 anggota dewan menandatangani terbentuknya hak angket,” ungkap Politisi Partai Golkar Sulsel ini.
Hanya saja, dua hari sebelum paripurna terkait rekomendasi dari hak angket, adanya pertemuan sekitar 18 orang anggota DPRD bersama Nurdin Abdullah di salah satu hotel di Makassar.
“Itu diketahui karena pengakuan Rusdi Tabi (Ketua Fraksi Gerindra Sulsel) di media. Di media itu pernyataan Rusdin Tabi menyebut NA minta dibina,” ucapnya.
Setelah pertemuan tersebut muncul rekomendasi yang dianggap oleh Kadir Halid tidak sesuai dengan rekomendasi Pansus hak angket.
“Saya tidak mau tandatangani rekomendasi itu. Karena rekomendasi itu bukan dari Pansus Hak Angket, dan hasil pansus tidak bisa diubah, mereka yang membuat sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Kadir Halid membeberkan, selama proses hak angket bergulir di DPRD, ia tiga kali didatangi oleh pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan pertama di rumah pribadinya, dan pertemuan kedua dan ketiga dilakukan di salah satu cafe di Kota Makassar.
“Dua bulan setelah saya berhenti di DPRD, ecara pribadi, saya sendiri yang membawa dokumen hasil hak angket ke KPK,
Dokumen pertama adalah kliping korang, ada juga hasil rekomendasi, ada juga bukti-bukti proyek di Sulsel, saya serahkan semua ke KPK,” bebernya.
Adapun Pakar Hukum Tata Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, hak angket merupakan sebuah peringatan dini kepada pejabat negara bila membuat suatu kesalahan dalam pemerintahan.
Sedangkan Prof Dr Madjid Sallatu mengatakan Nurdin Abdullah tak ingin belajar dari kasus yang diungkap oleh pansus hak angket. Akibatnya KPK akhirnya menjeratnya.
“Hak angket yang digelar DPRD Sulsel menjadi pembelajaran yang sangat berharga dan tak bisa dilupakan,” ujar Madjid Sallatu.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni A.M Sallatu, Tajuddin Rahman, Hasrullah, dan juga mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang terlibat dalam hak angket ini .
Pada beda buku tersebut hadir juga tiga narasumber yaitu, Prof Aminuddin Ilmar, AM Sallatu dan Tajuddin Rahman, sementara moderator Dr Hasrullah.
Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, hak angket merupakan sebuah peringatan dini kepada pejabat negara bila membuat suatu kesalahan dalam sebuah pemerintahan.
Madjid Sallatu pada kesempatan itu mengatakan bahwa, buku “Data dan Fakta Hak Angket DPRD Sulsel” ini menantang dunia akademik.
“Buku bisa hilang, tetapi dunia akademik tidak akan hilang. Saya sarankan agar buku ini disimpan di perpustakaan kampus dan dibagi ke mahasiswa S1 maupun S2, agar mereka tahu bahwa ada masalah seperti ini,” ungkap Ilmar.
Dr Tajuddin Rahman mengaku sering memberikan masukan kepada NA untuk melakukan pertemuan bersama pimpiman DPRD.
“Pas hari H pertemuan tersebut, NA tidak datang, dan akhirnya hak angket bergulir,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
