Berita Terkini, Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
Komentar

Berita Terkini, Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings

Komentar

Terkini.id, Jakarta-Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut lisensi bisnis atau izin usaha untuk semua outlet Holywings di Jakarta.

Pencabutan semua outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  mengacu pada konten rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Yaitu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, menekankan bahwa ada total 12 outlet Holywings Group yang dicabut.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin 27 Juni 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan bersama dengan elemen DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari hasil tinjauan bersama, menemukan beberapa outlet Holywings Group melakukan pelanggaran yang merupakan dasar rekomendasi untuk pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika

Sertifikat Standar KBLI 56301 adalah klasifikasi standar dari lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh pengoperasian bisnis bar, yang merupakan bisnis yang kegiatannya melayani minuman beralkohol dan non-alkohol dan makanan ringan untuk publik dalam bisnis mereka.

Pencarian lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Grup Holywings di DKI Jakarta.

Aktor bisnis hanya memiliki Surat Keteranga Pengecer (SKP) dari bidang bisnis Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan untuk dibawa pulang dan tidak mabuk di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD akan menjadi dasar untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk kemudian diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, semua lisensi bisnis dari 12 outlet dari Holywings Group dapat segera dicabut.

Berikut adalah 12 outlet Holywings di Jakarta yang lisensi operasionalnya dicabut:

1. Holywings yang terletak di desa Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Viral di media sosial

Kasus ini dimulai ketika unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman beralkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Melansir dari tribunnews Jakarta, promo ini pertama kali diunggah di akun Instagram @HolywingsIndonesia.

Promo Holywings yang menyebut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtFromBrand). Tetapi beberapa jam kemudian post promo menghilang dari Instagram resmi Holywings.

Meskipun telah dihapus, post yang dianggap mengandung unsur Sara telah ditangkap layar oleh beberapa netizen sampai akhirnya viral di media sosial.

Ditulis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol alkohol gratis di Holywings.

Setelah promo minuman beralkohol untuk nama Muhammad dan Maria viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya membuka suara.

Melalui akun Instagram resminya di @HolyWingsIndonesia, manajemen group Holywings menyatakan permintaan maaf terbuka.

Dalam hal ini, manajemen mengatakan promosi sara dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Ormas Islam Resah

Ulah Holywings ini membuat sejumlah organisasi massa Islam tidak nyaman. Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta (GP) telah mendesak polisi untuk segera mengambil tindakan terhadap kepemimpinan Holywings meskipun sudah ada enam karyawan yang telah menjadi tersangka.

Dorongannya adalah akibat dari promosi minuman beralkohol gratis untuk orang -orang bernama ‘Muhammad dan Maria’ yang kontroversial dan mengandung unsur -unsur penistaan.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut pihak pihak terkait dan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku, namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan,” kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin kepada Tribunnews.com, Senin 27 Juni 2022.

Ainul yakin menyesalkan sikap kepemimpinan Holywings yang tidak ingin muncul dan memberikan pernyataan permintaan maaf kepada publik untuk promosi tersebut.

Sejauh ini, Holywings hanya memberikan pernyataan permintaan maaf melalui media sosial.

“Kami juga menyesalkan sikap para petinggi manajemen holywings yang terkesan lari dari tanggungjawab dan hanya melakukan permintaan maafnya melalui media sosial,” ucapnya.

Karena alasan ini, Ainul percaya bahwa para pemimpin Holywings untuk dapat menampakkan diri kepada publik untuk meminta maaf secara terbuka.

Selain itu, GP Ansor DKI juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bertindak dengan mencabut izin Holywings di Jakarta.

“Kami mendesak kepada yang terhormat Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut Izin operasional Holywings di Seluruh Wilayah DKI Jakarta,” ucapnya.

Satreskrim  Polisi Metro Jakarta Selatan telah menunjuk enam karyawan Holywings sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah inisial EJD (27), NDP (36), DAD(27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Berita Terkini, Pemprov DKI Resmi Mencabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings
image sourece : semarangku.pikiran-rakyat.com

Peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai direktur kreatif yang bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Tersangka kedua NDP sebagai kepala tim promosi bertanggung jawab atas desain program dan melanjutkan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga, DAD, sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian keempat saudari EA sebagai admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Kelima, saudari AAB sebagai petugas media sosial yang bertugas mengunggah posting media sosial yang terkait dengan Holywings.
Keenam, saudari AAM berusia 25 tahun sebagai admin tim promo yang memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk acara di Holywings.

Keenam karyawan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE 

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelas Budhi.

Pengacara terkenal dan pemegang saham terbesar Holywings Indonesia, Hotman Paris meminta maaf atas kegaduhan kontroversi Holywings.

Hotman Paris meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya, @HotManParis Official mengunggah video kedatangannya kepada ketua MUI di bidang Da’wah dan Ukhuwah, yang juga Rais Suriah PBNU, Kh Cholil Nafis.

Dalam video itu, Hotman Paris meminta maaf atas kasus penistaan ?? yang diduga tentang promosi minuman beralkohol gratis untuk orang -orang yang bernama ‘Muhammad dan Maria’ terutama untuk para umat islam.

“Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam,” kata Hotman seperti dikutip dari tribunnews.com Senin, 27 Juni 2022.

Meski begitu, Hotman terus mendukung pejabat penegak hukum untuk memproses karyawan yang tidak bermoral yang mengambil tindakan tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kh Cholil Nafis mengatakan secara pribadi dia telah memaafkan kasus ini.

“Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,” jelasnya.

Namun demikian, Cholil mendorong kasus penistaan ?? untuk tetap diproses secara hukum. 
Tujuannya adalah menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengambil tindakan serupa.

“Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallahu bishawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya,” jelasnya dikutip dari tribunnews.com 27 Juni 2022.