Bharada E Harap LPSK Juga Beri Perlindungan pada Keluarganya

Bharada E Harap LPSK Juga Beri Perlindungan pada Keluarganya

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaBharada E sudah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada pertemuan tersebut, ia menyampaikan langsung keinginannya untuk jadi justice collaborator untuk ungkap peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Jadi kemarin kan lawyer-nya hari Senin (ke LPSK), jumat ketemu dengan LPSK (Bharada E) beliau minta perlindungan langsung ke LPSK. Intinya sih, juga khawatir dengan keluarganya, takut ada ancaman dan sebagainya. Itu yang disampaikan,” jelas Susilaningtyar, wakil ketua LPSK pada Minggu, 14 Agustus 2022, mengutip dari Detikcom.

Menurut Susilaningtyas, permintaan Bharada E tersebut merupakan langkah antisipasi jika ada ancaman kepada keluarganya.

Meski demikian, Bharada E juga menyampaikan bahwa sampai saat ini keluarganya berada dalam kondisi yang aman. Ia berharap adanya perlindungan pada keluarganya di masa depan.

“Mas Bharda masih mengatakan keluarganya sampai detik ni masih aman, tetapi mohon kalau nanti ada ancaman kepada keluarga, LPSK beri perlindungan,” kata Susilaningtyas.

Baca Juga

Sebelumnya, LPSK menyebut permohonan Justice Collaborator Bharada E telah diterima. LPSK mengatakan bahwa perlindungan tidak hanya ditujukan untuk Bharada E saja, tetapi juga kepada keluarganya,.

Justice collaborator sendiri merupakan istilah untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum. Seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi, serta asimilasi sebagai imbalannya.

Bila seorang Justice Collaborator berbohong di dalam keterangannya, berbagai hak yang dimilikinya akan dicabuat. Tidak hanya itu, ia juga bisa dituntut karena telah memberikan keterangan palsu.

Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Pada kasus tersebut kemudian diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dari peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.