Bharada E Selesai Jalani Tes Kebohongan, Polri: Hasilnya Dia Jujur

Bharada E Selesai Jalani Tes Kebohongan, Polri: Hasilnya Dia Jujur

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Elizer telah selesai menjalani tes kebohongan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) di Bareskrim Polri, Selasa 6 September 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pun mengungkapkan bahwa hasil sementara dari tes kebohongan yang dilakukan kepada Bharada E, hasilnya yang bersangkutan berkata jujur.

“Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘no deception indicated’ alias jujur,” kata Brigjen Andi Rian, dilansir dari Detikcom, Selasa 6 September 2022.

Pihaknya pun menegaskan, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J itu.

“Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” ujar Brigjen Andi Rian.

Baca Juga

Adapun tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector pada Selasa hari ini.

Sementara tersangka Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani tes kebohongan pada Kamis 8 September 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.