Terkini.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap 4 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Hal itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring, 25 Oktober 2023. Yang juga dihadiri oleh pihak pengadu yaitu, 8 PPS Tamalate bersama kuasa hukum, pihak teradu dalam hal ini 4 Komisioner KPU Kota Makassar, serta para pihak.
Kuasa Hukum 8 PPS Tamalate, Tri Sasro Amsir menyatakan, dari hasil sidang tersebut terbitlah Surat Keputusan yaitu, 4 orang Komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI.
Dimana dalam proses pemecatan 8 PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.
“Yang diberi sanksi yaitu, Muh faridl Wajdi (Ketua KPU Makassar), dan empat anggota, Endang sari, M gunawan Mashar, serta Abd Rahman, keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI,” kata Tri Sasro, Kamis 26 Oktober 2023.
- KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
- Partisipasi Pilkada Makassar: Target Ambisius, Realita yang Masih Jauh
- Makassar Tetapkan Pemimpin Baru: Pasangan "MULIA" Pimpin Kota Selama Lima Tahun ke Depan
- Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan
- Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
Tri mengatakan bahwa semoga dengan kasus ini Komisioner KPU Kota Makassar, dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu.
“Kan kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru”, pungkasnya.
Diketahui, 8 PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.
Salah satu PPS, Muhammad Nur Syahid Munsi mengungkapkan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada para komisioner KPU Kota Makassar.
“Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekedar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap. Karna dalam hemat saya, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, orang tersebut mendapatkan sanksi yang lebih ringan. Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP krna yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat”, ungkapnya.
Kuasa hukum 8 pps tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
“Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangannya, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan,” harapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
