Terkini.id — Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Imran Tenri Tata Amin meminta Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk segera definitifkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut putra Mantan Gubernur Sulsel Amin Syam ini, berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika masa jabatan kepala OPD berstatus Plt paling lambat menjabat 3 bulan.
“Ini sudah ada surat edaran dari BKN terlihat masa jabatan Plt per-Juli kemarin hanya memiliki batas waktu tiga bulan. Jadi Oktober mereka harus definitifkan,” kata Imran, di DPRD Sulsel, Selasa 10 September 2019.
Berdasarkan data Komisi A bidang pemerintahan, ada beberapa kepala OPD yang menjabat sebagai Plt yakni Asri Sahrun (Dinas Pendidikan), Imran Jausi (Dinas Sosial), Prof Rudi Djamalauddin (Bappeda), , Haikal Hasan ( Biro Pembangunan), Idham (Biro Umum), dr Bachtiar (Dinas kesehatan).
Selanjutnya Jabir (Sekertaris Dewan), Pahlevi (Dinas Perhubungan), Faisal ( Dinas Kehutanan) dan Ni’mal Lahamang (Kesbang). “Ada beberapa sudah hamir tiga bulan, salah satunya pak Sekwan (Jabir) jadi Plt jadi pada Oktober mendatang harus devinitf atau dilakukan lelang jabatan ulang,” tuturnya.
- 6.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Anti Mager Harmoni Kemanusiaan Lintas Agama di Makassar
- Gubernur Sulsel Borong Miniatur Pinisi Karya UMKM Bulukumba di Pameran HUT Dekranas ke-46
- Dipusatkan di Ruas Bua-Rantepao, Gubernur Sulsel Groundbreaking MYP Paket 6 untuk 20 Ruas Jalan
- Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
“Kita ingatkan kepada pemerintah provinsi untuk segera melakukan proses definitif agar tata kelola kepegawaian kita bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
