Terkini.id, Makassar – Sejak September 2020, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia (KSLI) melakukan investigasi ihwal dugaan pelanggaran monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat pada proyek tambang pasir laut.
Adapun terduga pelaku yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Anugrah Indonesia Timur, koalisi menemukan dugaan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abil Iksan Nurdin dan Akbar Nugraha.
Pasalnya, keduanya sama-sama menjabat direksi di kedua perusahaan tersebut. Sebab itu, Koalisi Selamatkan Laut Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Dalam perkembangannya laporan yang dimasukkan oleh KLSI, pihak KPPU menghentikan secara sepihak laporan tersebut dengan alasan tidak adanya alat bukti.
Namun anehnya, surat pemberitahuan penghentian baru disampaikan KPPU kepada pelapor pada Juni 2021.
- Kumpulkan Data Harga Beras dan Isu Oplosan, Kanwil VI KPPU Sambangi PT BULOG Cabang Bulukumba
- KPPU Update Poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku Soal Kasus Dugaan Monopoli Kurir Shopee
- KPPU Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional Makassar: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir!
- Audiensi TikTok dengan KPPU: Dukung Persaingan Sehat di Pasar E-commerce
- KPPU Temui Mendagri Tito Karnavian, Bahas Apa Ya?
Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan memaparkan bahwa sejak tahun 2020 kasus tambang pasir laut telah muncul dengan berbagai permasalahan.
Permasalahan tersebut, antara lain, soal jual beli pasir laut, soal lingkungan, kriminalisasi, dan dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.
“Kami sangat menyesalkan respons dari KPPU yang menghentikan secara sepihak laporan yang kami masukkan, adapun surat pemberitahuan yang diberikan oleh KPPU yang berisi penyampaian pemberhentian kasus karena tidak ada alat bukti,” kata Edy, Jumat, 9 Juli 2021.
Padahal dalam laporan yang dimasukkan, Edy mengatakan sudah sangat jelas bukti surat dokumen akta perusahaan yang mencantumkan nama kedua terlapor yang berstatus direksi di kedua perusahaan tambang pasir laut tersebut.
“Kami menduga bahwa pihak KPPU melanggar peraturan komisi pasal 7 perkom nomor 1 tahun 2019 di mana komisi diperintahkan untuk memberitahukan melapor tentang kecurangan atas laporan selambat-lambatnya 14 hari setelah laporan dimasukkan,” tegasnya.
Sementara, Muhammad Al Amin, Direktur WALHI Sulsel yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Laut Indonesia menilai KPPU tidak tidak transparan menangani perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada proyek tambang pasir laut.
Selain itu, Amin menuding KPPU tidak menjalankan pedoman atau aturannya sendiri serta tidak profesional dalam menangani laporan KSLI.
‘’Pihak KPPU Makassar telah mencederai keadilan bagi nelayan dan perempuan serta anak-anak di Pulau Kodingareng yang menjadi korban dari praktik jahat usaha tambang pasir laut,” kata Amin
Menurutnya, hal ini menambah rekam jejak soal buruknya penegakan hukum, khususnya di Sulawesi selatan.
“Koalisi menduga sangat kuat KPPU Makassar di intervensi kekuatan modal dan kekuasaan,” ungkapnya.
Merah Johansyah Koordinator JATAM yang juga tergabung dalam KLSI menduga ada pelanggaran kode etik dan disiplin oleh para komisioner KPPU yang telah diatur dalam keputusan KPPU 22 tahun 2009.
Begitu pun dengan peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019 tentang tatalaksana penanganan perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, dugaan pelanggaran pedoman KPPU nomor 7 tahun 2009 tentang penanganan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Koalisi akan melakukan pelaporan ke pihak KPPU pusat atas tidak profesional dan tidak taat aturannya KPPU daerah Makassar terhadap pedoman dan peraturan komisi, tidak partisipatif dan dugaan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Merah juga akan melaporkan ke pihak Ombudsman tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan KPPU, serta pelaporan ke pihak KPK.
Sebab kasus tersebut bernuansa maladmintrasi, pelanggaran kode etik, dan punya potensi dugaan tindak pidana korupsi.
“Koalisi juga menyampaikan tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak-hak nelayan, perempuan, anak-anak pulau sampai keadilan itu hadir sedekat-dekatnya ke hadapan masyarakat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
