Disebut ‘Dewa Panci’, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray: Itu Hoaks!

Disebut ‘Dewa Panci’, Roy Suryo Laporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray: Itu Hoaks!

Sukma A

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dikabarkan melaporkan dua pegiat media sosial yakni Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

Laporan tersebut diajukannya kepada Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Juni 2021.

Berdasarkan keterangan Roy Suryo, kedua pegiat media sosial tersebut dinilainya menyebarkan fitnah dan berita bohong.

Adapun berita bohong dan fitnah yang dimaksud oleh Roy Suryo adalah mengenai polemik ‘panci’.

Melansir dari Tempo, Roy tak terima dengan tudingan yang dilayangkan eb Eko Kuntadhi dan Mazdjo perihal panci tersebut. 

Baca Juga

Menurutnya Roy, kasus itu telah diselesaikan pada tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan bahwa Imam Nahrowi telah membatal gugatannya tersebut.

Oleh karena itu, Kabar dirinya membawa pulang panci milik negara ketika ia tak lagi menjabat sebagai Menpora adalah hoaks semata.

“Karena sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Menpora Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara,” ujar Roy, dikutip dari Tempo oleh terkini.id, Jumat 4 Juni 2021.

Ia kemudian menjelaskan perihal masalahnya dengan Lucky Alamsyah.

Sebagai informasi, Eko dan Mazdjo menyebut Roy Suryo sebagai Dewa Panci ketika menanggapi masalah serempetan mobil Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah.

Roy kemudian menjelaskan bahwa masalah tersebut berlarut-larut karena banyaknya fakta yang telah diputarbalikkan.

“Apa yang diceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray dalam tayangan video kanal Youtube 2045 TV membahas perihal kasus serempet mobil antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah.

Eko dan Mazdjo dalam video berjudul ‘Dewa Panci Bikin Ulah Lagi’ awalnya menyebutkan bahwa seseorang bernama RS kembali membuat masalah.

Eko kemudian menyebutkan bahwa orang dengan nama RS memang sering membuat masalah seperti Rizieq Shihab.

“Bukan, bukan RS yang itu. RS yang ini dikenal dengan sebutan Dewa Panci,” timpal Mazdjo.

Akibat ucapan tersebut, Roy Suryo merasa tersinggung dan melaporkan keduanya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. 

Roy menjerat Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.