Sebut RS Layak Dipenjara, Muannas Alaidid: Pemicu Kegaduhan akibat Framing Jahatnya terhadap Menag

Sebut RS Layak Dipenjara, Muannas Alaidid: Pemicu Kegaduhan akibat Framing Jahatnya terhadap Menag

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid menilai bahwa pakar telematika dan informatika, Roy Suryo (RS) layak ditangkap dan dipenjarakan.

Pasalnya, menurut Muannas Alaidid, Roy Suryo telah memicu kegaduhan akibat framing jahatnya terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) dengan menggunakan isu SARA.

“RS ini lebih layak ditangkap dan dipenjarakan,” kata Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 27 Februari 2022.

“Sebagai pemicu kegaduhan akibat framing jahatnya terhadap pernyataan menag dengan menggunakan isu sara mirip Buni Yani,” sambungnya.

Dilansir dari berita JPNN yang dibagikan JPNN, Roy Suryo siap menghadapi konsekuensi hukum atas laporan petinggi GP Ansor terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 25 Februari 2022.

Baca Juga

Mantan Menpora itu diketahui dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya jelas dan tegas, insyaallah kami hadapi bersama,” kata Roy Suryo pada Minggu.

Mantan politisi Partai Demokrat ini mengatakan laporan GP Ansor baru ia ketahui lewat informasi yang muncul di Twitter.

“Setelah laporan kami ditolak kemarin, sore tadi ada twit bahwa laporan saudara DZF yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia dan GP Ansor diterima di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo.

Adapun Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.