Terkini.id, Jakarta – Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis terhadap Bharada E tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang digelar pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Vonis terhadap Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam persidangan ini, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E.
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
Hal-hal yang memberatkan yaitu hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E, sehingga akhirnya korban Brigadir Yosua meninggal dunia.
Sementara itu ada 6 hal yang meringankan Bharada E, berikut daftarnya.
1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama
2. Terdakwa bersikap sopan di persidangan
3. Terdakwa belum pernah dihukum
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
