Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Makassar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perubahan menjadi Perda, yang mengatur perubahan status PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya.
Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi masing-masing secara berurutan, antara lain, Muliati (PPP), Syamsuddin Raga (NIB), Rezki (Demokrat), Galmerya kondorura (PDIP), Nasir Rurung (PAN), Andi Astiah (PKS), Andi Suharmika (Golkar), M. Yahya (Nasdem).
Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan.
Plt. Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani membacakan keputusan tersebut. Setelah itu, Pimpinan DPRD Makassar bersama Wali Kota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.
Juru bicara Pansus Andi Astiah menyatakan, Perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.
- Krisis Air di Wilayah Utara Kota, Komisi B DPRD Makassar Turun Langsung Cek Jaringan Pipa
- Komisi B DPRD Makassar Sidak Toko Minol dan THM, Pastikan Izin dan Pajak Tertib
- DPRD Makassar Desak Dinas Pendidikan Larang Acara Perpisahan Siswa di Luar Sekolah
- Anggota DPRD Makassar Irwan Hasan Dorong Warga Aktif Laporkan Kendala Layanan di Kecamatan Mariso
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
Ia mengatakan tujuan Ranperda ini guna meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar.
Selain itu, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan hasil daerah.
“Adapun tujuan ranperda ini adalah diharapkan, dapat Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah,” kata Andi Astiah, Rabu, 4 Agustus 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberi apresiasi dan mengungkapkan rasa terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
