Terkini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai Kamis 29 Juli 2021, akan menerapkan kerja dari rumah atau WFH (Work From Home).
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir mengatakan, penerapan tersebut berdasarkan surat edaran gubernur Sulsel nomor 800/7288/B. Organisasi tanggal 26 Juli 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran tersebut dikhususkan di lingkup Pemprov Sulsel dan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait angka penularan Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan.
Olehnya itu, surat edaran gubernur ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Sulsel dengan membuat surat edaran DPRD Sulsel yang inti dari surat tersebut menerapkan WFH.
“Artinya pegawai kerja di rumah saja, sesuai dengan surat edaran gubernur,” kata M Jabir melalui sambungan telepon, Rabu 28 Juli 2021.
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Konflik Akses Jalan Pesantren Darul Istiqomah, Yasir Machmud Minta Jalan Dipakai Bersama
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
Untuk anggota dewan yang tidak memiliki agenda di DPRD, diharapkan tetap dirumah saja.
“Sesuai dengan kesepakatan di rapat pimpinan dewan, yang ada agenda rapatnya bisa masuk. Yang tidak ada di rumah saja,” ungkapnya.
Adapun poin surat edaran Sekretaris DPRD Sulsel yaitu,
1. ASN dan tenaga non ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggal (WFH) secara penuh atau 100 persen.
2. ASN dan tenaga non ASN melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja tugas pokok dan fungsi.
3. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Jadwal penyesuaian sistem kerja tersebut berlaku sampai berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19 dan sambil menunggu petunjuk lanjutan dari gubernur Sulsel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
