Terkini.id, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dengan tidak hormat oleh Polri, langsung mengajukan banding.
Ferdy Sambo mengatakan jika dirinya siap menerima hasil keputusan banding dan akan melaksanakan hasil keputusan.
Pemecatan Ferdy Sambo ini disampaikan saat sidang Kode Etik Profesi Polri terkait keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo, dikutip dari laman Detik.com, Jumat 26 Agustus 2022.
“Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” sambung Ferdy Sambo.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Sebelumnya, pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang.
Komjen Ahmad Dofiri mengatakan jika Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar kode etik Polri.
Sehingga, dalam hal ini, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri”, kata Komjen Ahmad Dofiri.
Tiga tersangka lainnya di kasus pembunuhan Yosua, yakni Bharada E, Kuat dan Ricky yang turut menjadi saksi sidang etik Ferdy Sambo.
Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik tersebut, sementara Bharada E hadir secara virtual.
LPSK menyebut menyebut alasan Bharada E hadir secara virtual karena itu merupakan salah satu perlakukan khusus yang didapatkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
