Terkini.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah adanya dugaan Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam pengerusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga.
Ferdy Sambo menegaskan jika tidak ada keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam pengerusakan CCTV.
Ferdy Sambo juga mengakui bahwa dirinya memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV sebagai atasan langsungnya.
Dia kemudian membantah dugaan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dalam pengerusakan CCTV, melainkan hanya memerintahkannya untuk mengamankan bukan merusak.
Dilansir Tekini.id pada laman Detik.com, Jumat 2 September 2022, adapun isi surat Ferdy Sambo diunggah istri Brigjen Hendra Kurniawan di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan tanda tangan Sambo diatas materai 10 ribu.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpan yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawa dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan”, tulis Ferdy Sambo.
“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur”, tulis Sambo lagi.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka memang memiliki hak untuk menyangkal sangkaan yang diarahkan ke mereka.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar”, kata Irjen Dedi Prasetyo.
Kendati demikian, menurut Dedi, putusan bersalah atau tidaknya seseorang ditentukan oleh putusan hakim di pengadilan berdasarkan penilaian fakta persidangan.
“Monggo silahkan tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya”, ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
