Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Said Didu Singgung Hak Purnawirawan

Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Said Didu Singgung Hak Purnawirawan

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah mengundurkan diri dari Polri.

Pengunduran diri Ferdy Sambo sontak memantik reaksi publik, tak terkecuali mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu yang menyinggung mengenai hak guna purnawurawan.

Menurut Said Didu, hak guna purnawirawan tidak bisa digunakan apabila diberhentikan, namun sebaliknya hak itu masih bisa digunakan apabila mengundurkan diri, masih ada kemungkinan menggunakan hak purnawirawan.

Said Didu dalam cuitannya yang dilihat pada, Rabu 24 Agustus 2022, menyampaikan jika pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri masih menunggu tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau diberhentikan tdk mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat. Kita tunggu keputusan Kapolri”, kata Said Didu.

Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Said Didu Singgung Hak Purnawirawan
Baca Juga

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.

Kapolri mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Kapolri, dikutip dari laman Detik.com.

Kapolri menyampaikan jika sebelum memutuskan, terlebih dahulu ada perhitungan-perhitungan yang mesti dilakukan apakah surat dari FS bisa diproses atau tidak.

“Ya, suratnya ada, tapi tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga mengungkap serangkaian upaya Irjen Ferdy Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Jenderal Sigit menyampaikan hal itu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Untuk diketahui, tewasnya Brigadir J baru diketahui setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat 8 Juli 2022, sore.

Terkait hak guna purnawirawan seperti yang disinggung Said Didu, hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.