Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Perlindungan Jamsostek DPRD Sulsel

Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Perlindungan Jamsostek DPRD Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim.

Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib berperan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.

Di akhir rapat, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mencurahkan tenaga dan pikirannya di dalam setiap pembahasan-pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tahapannya sudah siap untuk dilakukan fasilitasi di Kemendagri.

Besar harapan kita bahwa perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya kepada seluruh pekerja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.