Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Perlindungan Jamsostek DPRD Sulsel

Irfan AB Pimpin Finalisasi Pansus Perlindungan Jamsostek DPRD Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – KetuaPansus Pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Sulsel, Irfan AB memimpin Rapat Finalisasi Rancangan Perda.

Rapt tersebut menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rapat Finalisasi ini dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus lainnya, antara lain A Syafiuddin Patahuddin, A Muchtar Mappatoba, A Muhammad Anwar Purnomo, Arfandy Idris, Rakhmat Kasjim, A Debbie Purnama, Selle KS Dalle, A Mangunsidi Massarappi, dan Rudy Pieter Goni.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Toraja Four Points Hotel, Selasa 2 Juli 2024. Dihadiri perwakilan pemerintah provinsi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Sulsel dan Biro Hukum Setda Prov. Sulel, serta instansi vertikal yaitu Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.

Irfan AB menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda yang sementara kita bahas ini sudah pada tahapan finalisasi.

Baca Juga

“Di mana kita sebelumnya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat-rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait,” kata Irfan AB.

Selanjutnya pihak pansus banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan, baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

“Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat,” ujar Politisi PAN ini.

Ardilles Saggaf selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulsel sekaligus yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan terhadap para pekerja khususnya pekerja rentan di Sulawesi Selatan.

Adapun maksud dari pembentukan perda ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.