Terkini.id, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak pengacara dari Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beranggapan bahwa, mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Hal itu karena menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah melakukan kejahatan. Dia menganggap sidang etik Polri perlu memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan,” kata Kamaruddin di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022, dikutip dari CNN Indonesia.
Seperti yang telah diberitakan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J bakal digelar secara tertutup pada Kamis 25 Agustus 2022.
Setidaknya ada 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
- Kamaruddin Berharap Ferdy Sambo Cs Tak Pakai Masker Saat Jalani Sidang Lanjutan
- Kasus Ferdy Sambo Berjalan Lambat, Kamaruddin Simanjuntak: Presiden Tidak Mau Berbuat Sesuatu
- Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Diduga Pernah Lobi Istana Negara
- Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Dipolisikan Terkait Berita Hoax Kasus Brigadir J
- Pihak Polri Ungkap Alasan Melarang Kamaruddin Simanjuntak Untuk Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” ucap Listyo setelah rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Terkini, Ferdy Sambo juga menulis surat berisi kesiapannya menanggung seluruh konsekuensi hukum. Dia juga meminta maaf kepada seluruh anggota polisi yang jadi ikut terkena dampak dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
