Terkini.id, Jakarta – Menyusul Pencabutan Izin Aksi Cepat Tanggap atau ACT oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar meminta pemerintah tak hanya tegas terhadap lembaga kemanusiaan ACT.
“Dan ini jadi momen harusnnya cek semua yang di bawah Kemensos (jangan cuma) ACT ini. Cek semua dan audit semua,” kata Aziz sebagaimana dikutip Warta Ekonomi Kamis 7 Juli 2022.
Kata dia, masih bayak lembaga kemanusiaan di bawah Kemensos yang diduga pengelolaan dananya bermasalah.
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
Hal itu seperti lembaga kemanusiaan yang dikelola beberapa media televisi dan sejumlah lembaga penggalangan dana seperti di supermarket.
“Banyak lembaga juga yang kelola (dana umat) hal ini misal seperti yang digalang beberapa Media Tv dan mini market. Sama itu juga di bawah Kemensos,” ujarnya.
Diketahui, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
