Terkini.id, Jakarta – Komnas HAM meminta kepada aparat penegak hukum harus menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait kasus pelecehan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap beberapa santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyebut aparat penegak hukum perlu menerapkan UU TPKS untuk sesegera mungkin menindak para terduga pelaku tersebut.
“Komnas HAM meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sudah seharusnya menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menindak para terduga pelaku tersebut sesegera mungkin,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya, Sabtu 9 Juli 2022, dilansir dari detiknews pada Minggu 10 Juli 2022.
Amiruddin menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, maka Komnas HAM akan mendorong aparat tak ragu untuk menindak.
“Komnas HAM mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jawa Timur untuk menangkap terduka pelaku TPKS di Jombang. Langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya,” jelasnya.
- Ihwal Kerusuhan Aksi Mahasiswa, KOPEL Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta
- Keluarga Korban Penembakan di Papua Desak Komnas HAM Turun Tangan
- Warga yang Laporkan Vale ke Komnas HAM Dinilai Tak Mewakili Warga Sorowako, Ketua KWAS Angkat Bicara
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Komnas HAM: Kejahatan yang Serius!
- Pernyataan Mahfud MD Dikecam Oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Sementara itu, Amiruddin juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili Mas Bechi bahwa sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal.
“Komnas HAM mengimbau semua pihak perlu menyadari, bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Mas Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polda Jatim sebelumnya juga menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus pencabulan Mas Bechi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim).
Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya yang mengusulkan kepada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal itu atas pertimbangan Forkopimda Jombang agar situasi lebih kondusif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
