Terkini.id, Jakarta – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, kasus kematian Brigadir J sama dengan kasus KM 50 dimana keduanya bukan termasuk pelanggaran HAM Berat.
Oleh karena itu, pihak Komnas HAM menilai kasus Brigadir J tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana seperti halnya kasus KM 50 terkait peristiwa kematian 6 laskar FPI.
“Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” ujar Taufan kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.
Kendati demikian, Taufan tetap memastikan kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Ia pun menyebut kasus itu termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
“Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja,” kata Ahmad Taufan, seperti dikutip dari detikcom.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Ia pun kemudian menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Keduanya, menurut Taufan, bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
“Ini sama juga, mengapa dulu kasus Km 50 tidak kami simpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu, kami sebut unlawful killing,” ungkapnya.
Taufan pun menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.
Adapun contoh kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, kata Taufan, yakni seperti kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.
“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” jelasnya.
“Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
