Aturan ini mengundang penolakan dari berbagai pihak.
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat sebelumnya mengatakan akan melakukan aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menolak Perpu Cipta Kerja ini.
KSPSI sudah membentuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan memprotes Perpu tersebut.
KSPSI menilai semua isi Perpu Cipta Kerja hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan lebih buruk.
Sebabnya, tak ada lagi cuti besar setelah enam tahun kerja selama sebulan dengan tetap dibayar upah. “Artinya, silahkan cuti tapi tidak dapat upah. Ya ini bukan cuti namanya,” tegas Jumhur.
Karena itu, KSPSI menolak Perpu Cipta Kerja karena lebih buruk dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahkan Perpu Ciptaker ini juga lebih buruk dari UU Cipta Kerja, karena makin membuat keadaan buruh menjadi lebih sulit.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) juga menolak Perpu Cipta Kerja.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan, telah mempelajari isi salinan Perpu Cipta Kerja yang beredar di masyarakat .
“Ternyata isinya hanyacopy pastedari isi UU Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, isinya justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” kata Mirah.dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 Januari 2023.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
