Diketahui, Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu dikarenakan dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU kemudian meminta waktu untuk menunda membacakan tuntutan Bharada E selama satu pekan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023. Pada hari yang sama, setelah menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Tok! Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
- Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Beri Simbol 'Tangan Metal' ke Jaksa
- Kuat Ma'ruf Ungkap Ferdy Sambo Sobek Kertas Berita Acara Interogasi di Provos
- Kuat Ma'ruf Titipkan 2 Pisau ke Eks Ajudan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas
“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” kata Ketut, dikutip dari suara.com, jaringan Terkini.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
