Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Bharada E Dituntut Ringan?

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Bharada E Dituntut Ringan?

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Diketahui, Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu dikarenakan dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU kemudian meminta waktu untuk menunda membacakan tuntutan Bharada E selama satu pekan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023. Pada hari yang sama, setelah menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Terkait penundaan itu, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.

Baca Juga

“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang diberikan,” kata Ketut, dikutip dari suara.com, jaringan Terkini.id.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.