Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Bharada E Dituntut Ringan?

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Bharada E Dituntut Ringan?

AS
R
Asmawati Syam
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaJaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat dimana keduanya masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan bahwa baik itu Kuat Ma’ruf maupun Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, untuk satu terdakwa lain yakni Bharada E atauRichard Eliezer kini masih menanti sidang tuntutan yang dijadwalkan akan digelar Rabu, 18 Januari 2023 besok.

Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” ujar Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga

Menurut Hasto, sejak memberikan perlindungan, LPSK telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan haknya sebagai JC. Adapun hak-hak tersebut antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Hasto mengatakan, atas hal tersebut, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan,” kata Hasto.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.