Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memiliki kesimpulan dan meyakini bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal itu saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada hari ini, Senin 13 Februari 2023 di PN Jaksel.

Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Keyakinan itu merujuk pada keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ferdy Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.

Selain itu juga kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan jika ia melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Ferdy Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Baca Juga

Hal tersebut diperkuat kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Ferdy Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain keterangan Ferdy Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim itu juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya yang disampaikan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan, penggunaan sarung tangan mencegah informasi DNA pada barang.

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir Yosua pada senjata HS itu.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir Yosua.

Dengan demikian, menurut Majelis Hakim, terdapat tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir Yosua. Sementara itu, senjata milik Richard Eliezer yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tidak pernah diisi maksimal masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

“Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.