Terkini.id, Jakarta – Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memiliki kesimpulan dan meyakini bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal itu saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pada hari ini, Senin 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Keyakinan itu merujuk pada keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Ferdy Sambo menciptakan skenario tembak-menembak.
Selain itu juga kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan jika ia melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Ferdy Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Hal tersebut diperkuat kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Ferdy Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Ferdy Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim itu juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya yang disampaikan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan, penggunaan sarung tangan mencegah informasi DNA pada barang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
