Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan

Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan

R
Intan Zuhrotun
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaAdam Rachmat Damiri selaku mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Ia juga diminta membayar denda sebesar 800 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa 4 Januari 2022, vonis atas Adam Rachmat Damiri ini dibacakan oleh majelis hakim dalam acara persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menyatakan Mayor Jenderal Purnawirawan Adam Rachmat Damiri terbukti sah dan menyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap IG Eko Purwanto selaku Ketua Majelis Hakim.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider enam bulan kurungan,” tambah Eko.

Hakim juga memutuskan pidana pengganti sebesar 17,9 miliar rupiah karena pihak yang bersangkutan juga turut menikmati uang korupsi tersebut.

Baca Juga

Sederet hukuman yang menjerat Adam dinilai adil karena ia telah banyak merugikan negara. Hakim juga mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan Adam dilakukan secara terencana dan terstruktur. Tak hanya itu, Adam juga disebut-sebut tak mengakui kesalahan yang diperbuatnya.  

“Perbuatan terdakwa terencana, struktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada perasuransian negara, dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara, selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” jelas Eko.

Akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh Adam, negara tercatat mendapat kerugian kurang lebih sebesar 22,7 triliun rupiah.   

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.