Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri resmi memutuskan menolak Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Hal itu pun mendapat dukungan dari ekonom senior, Rizal Ramli.
Rizal Ramli lewat cuitannya di Twitter, Selasa 29 Juni 2021, menilai sikap Megawati yang telah menolak wacana Presiden Jokowi tiga periode itu sudah benar.
Penolakan itu, menurut Rizal, sudah sesuai dengan konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membatasi masa jabatan presiden 2 periode.
“Mbak Mega, sikap yang benar dan konstitusional. Bravo!,” cuit Rizal Ramli.
Rizal dalam dukungannya terhadap sikap Megawati tersebut juga mengingatkan putri Bung Karno itu untuk tetap waspada pasca keputusannya menolak Presiden Jokowi tiga periode.
- Kabar Duka, Pakar Ekonomi dan Politisi Tanah Air Rizal Ramli Meninggal Dunia
- Rizal Ramli Singgung Sikap 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi
- Sempat Cekcok dengan Rizal Ramli di Twitter, Mahfud MD: Presiden Diam, Saya Enggak!
- Politisi Demokrat Singgung Keberadaan Buzzer: Power of Reason Tergusur oleh Power of Money
- Sindir Keputusan MK Soal Menteri Nyapres, Rizal Ramli: Tidak Tahu Malu
Menurutnya, Megawati harus waspada lantaran ada pihak yang menurutnya kuat dan tajir bisa menyerang Megawati dengan serangan khusus torpedo.
“Tetap waspada, ada yang kuat dan tajir, akan terpedo sikap Mbak Mega itu. Tebak hayo,” kata Rizal Ramli.
Mengutip Hops.id, politikus senior PDIP Prof Hendrawan Supratikno sebelumnya telah mengungkapkan bahwa sikap tegas Megawati menolak wacana presiden tiga periode sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR RI fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.
“Sudah dijelaskan Mas Ahmad Basarah sebagai Wakil Ketua MPR, yang diberi tugas untuk mendorong Amandemen terbatas UUD 1945. Intinya, tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan Presiden,” ujar Hendrawan, Selasa 29 Juni 2021 seperti dikutip dari Rmol.id.
Sementara, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara tegas menolak adanya wacana Presiden Jokowi tiga periode.
Sikap itu ia tunjukkan dengan penugasan kader PDIP di MPR yang hanya memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
